KPK Telusuri Iuran Pemotongan Uang ASN Kota Bekasi

ARSO 25 Jan 2022 KANAL NASIONAL
KPK Telusuri Iuran Pemotongan Uang ASN Kota Bekasi

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali data dan bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dengan mendalami para saksi soal iuran dari pemotongan uang dari ASN, yang diketahui dikelola oleh orang kepercayaan Rahmat Effendi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ali Fikri menambahkan, jika uang tersebut peruntukkanya untuk kebutuhan pribadi pria yang akrab disapa Pepen itu.

“Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE,” bebernya.

Sejumlah saksi yang di antaranya yaitu Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto; pejabat Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi, Haeroni; Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar; Kasi PTKSD, Sugito; dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima telah dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/01/2022) kemarin di gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) lalu.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: detiknews.com