Salip mengaku kalau dirinya ikut menerima uang ganti rugi tanaman itu, sebesar 175 ribu dari PT Kasih Jatim. “Yang menyerahkan orang PT Bernama Bu Yeni. Waktu itu ada Polo Dahlan, pak bayan, dan keamanan Sudirno,” tambahnya.
Saat ditanya apa ada bekas bangunan di lahan tersebut, Salip menjawab memang ada berupa Jedingan, dan ada tiga, dan tidak tahu kegunaanya buat apa, untuk sebuah jalan bernama jalan tuan dirinya juga
Marvil Worotitjan, S.H dan partner dari kantor Adelin manahede Lawfirm selaku penasehat hukum Ahli waris Ny.Rasmani ( alm) usia persidangan mengatakan,” keterangan yang dihadir.(Irwan)
