Keterangan Saksi yang Dihadirkan oleh PT. Kasih Jatim Terkesan Plin Plan alias Ngarang

GRESIK, KANALINDONESIA.COM:
Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (Alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang Tirta PN Gresik, tergugat I menghadirkan dua orang saksi, saksi pertama bernama Warno (50 tahun) asal desa Banyuurip, dan saksi kedua bernama Salip (72 tahun) juga dari desa Banyuurip.
Di hadapan Majelis Hakim Ketua, saksi pertama, Warno, ketua RW Dusun Banyuurip Kecamatan Kedamean, Gresik, mengatakan” bahwa lahan yang sekarang ini menjadi sengketa menurutnya adalah Tanah Negara (TN), tahunya itu adalah Tanah Negara, diberitahu oleh Perangkat desa Banyuurip, untuk tanah miliknya tidak termasuk tanah Negara karena dari orang tua dan kakeknya,” ucapnya.
Dari keterangan saksi Warno, PH penggugat menanyakan bagaimana anda tahu kalau itu Tanah Negara ? dan atas dasar apa anda mengklaim tanah tersebut milik PT Kasih Jatim?
” Saksi menjawab, Tahunya milik PT Kasih Jatim, setelah ada pembebasan dan menerima santunan, kemudian menjadi milik Kasih Jatim.
Ada yang menarik dari keterangan saksi yang di hadikan oleh tergugat I (PT.Kasih Jatim), Warno bersaksi, pada saat rapat di pendopo balai Dusun saksi Warno hadir, namun pada saat pembagian uang ganti rugi tanaman lamtoro Gung saksi Warno tidak hadir, lantaran sedang merantau ke Jakarta.
Dari keterangan saksi, Majelis Hakim Ketua PN Gresik bertanya ? saudara saksi, anda mengatakan saat itu ada rapat, terus ada pemberian santunan di balai dusun yang dihadiri warga satu dusun, terus santunan dari PT Kasih Jatim itu, dengan maksud apa? terus kalau saksi tadi bilang bahwa itu tanah Negara, terus yang punya inisiatif melakukan santunan itu siapa? kan itu kata saksi adalah tanah negara?
Saksi Warno menjawab” Santunan tersebut untuk pembebasan, diberitahu oleh Pamong desa, kalau ada PT yang datang ke desa Banyuurip akan melakukan pembebasan dan memberikan santunan, jadi perangkat desa melakukan pengukuran di tanah negara tersebut, kemudian PT Kasih Jatim berikan santunan. Untuk yang punya inisiatif saya kurang tahu,” jelasnya.
Majelis hakim bertanya kembali, apakah saat dibebaskan PT Kasih Jatim, tanah tersebut masih produktif atau tidak? artinya apa tanah tersebut masih digarap warga?,”
Saksi Warno menjawqb,”setelah ada pemberitahuan ada pembebasan dari PT.Kasih Jatim tidak ada lagi menggarap,”tegas saksi Warno.
Majelis hakim ditengah jalannya sidang sempat menegur keterangan saksi Warno karena jawabannya berubah- rubah.
“Maaf bapak, anda disini sudah disumpah, jadi jawab yang sesuai saksi ketahui saja, jangan bilang mungkin, atau hanya dengar dari orang,”tegir Majelis Hakim
Saksi kedua Salip mengatakan” di lahan sengketa, dulu ada bangunan untuk oven tembakau, sekitar saya masih berumur 15 tahun, setelah itu lama kosong, bangunan roboh dan rusak, kemudian digempur oleh orang- orang / warga Banyuurip. Kemudian digarap warga diantaranya kasdran, Marjuki, Temo, Marjo, Dulasim, Rolan, Mangku, kanipan dan lain- lain, sekitar 15 orang yang menggarap tanah Negara,” ujarnya
Di katakan Salip,”Tanah tersebut lama-lama bero atau nganggur, pengumuman dari pamong bernama Dahlan menyuruh untuk ditanami lamtoro secara kerja bakti. Yang ikut menanam warga satu dusun, yang garap 15 orang, dan yang memetak pamong Banyuurip. Kemudian PT Kasih Jatim datang, saat saya usia 30 tahun,”lanjut Salip.
Salip mengaku kalau dirinya ikut menerima uang ganti rugi tanaman itu, sebesar 175 ribu dari PT Kasih Jatim. “Yang menyerahkan orang PT Bernama Bu Yeni. Waktu itu ada Polo Dahlan, pak bayan, dan keamanan Sudirno,” tambahnya.
Saat ditanya apa ada bekas bangunan di lahan tersebut, Salip menjawab memang ada berupa Jedingan, dan ada tiga, dan tidak tahu kegunaanya buat apa, untuk sebuah jalan bernama jalan tuan dirinya juga
Marvil Worotitjan, S.H dan partner dari kantor Adelin manahede Lawfirm selaku penasehat hukum Ahli waris Ny.Rasmani ( alm) usia persidangan mengatakan,” keterangan yang dihadir.(Irwan)