Inilah Klarifikasi Status Hukum Raden Saleh Perihal Korupsi CMS PLN Jatim

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pengusaha Raden Saleh Abdul Malik memberikan klarifikasi status hukum yang menjeratnya di masa silam. Ini dilakukan demi bisnisnya dan keluaganya yang aman dan nyaman.
Ia mengungkapkan kasus korupsi proyek CMS PLN Jawa Timur yang membuat dirinya mendekam di penjara selama 4 tahun merupakan rekayasa politik semata. Hal ini dibuktikan dengan Amar Putusan Kabul Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2011, nomor register 201 PK/PID.SUS/2010.
“Saya ini korban rekayasa hukum ketika itu. Saat itu kebetulan saya memang cukup aktif di politik dan sempat mendukung capres yang berbeda. Saya jadi sasaran tembak,” kata Raden Saleh kepada sejumlah wartawan di Kawasan Kemang Jakarta, baru-baru inj.
Adanya mafia hukum di KPK pernah dinyatakan oleh Raden Saleh Abdul Malik pada tahun 2009. Pada kasus yang menimpanya, Raden Saleh Abdul Malik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukkan bukti yang cukup.
Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kalau Raden Saleh Abdul Malik menerima sejumlah besar uang. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya, pada 30 Maret 2011 Raden Saleh mendapat Amar Putusan Kabul oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kepentingan saya di sini adalah untuk membersihkan nama baik saya sesuai Amar Putusan Kabul dari Mahkamah Agung di tahun 2011. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik,” kata Raden Saleh.

Menurutnya, klarifikasi dan pembersihan nama baik di media baru dilakukan lantaran saat ini para petinggi-petinggi yang merekayasa kasusnya sudah tidak menjabat. “Kalau dulu saya belum berani. Masih bisa kena sasaran tembak lagi” kata Raden Saleh.
Raden Saleh yakin kasusnya rekayasa karena di perusahaan rekanan PLN itu ia menjabat sebagai komisaris. “Kan yang menjalankan perusahaan, membuat kebijakan perusahaan itu dirut. Pada kasus saya, dirutnya tidak kena malah saya sebagai komisaris yang kena,” tanya heran Raden Saleh.
Raden Saleh juga mengatakan ia perlu melakukan klarifikasi media karena bisnisnya mulai terganggu. “Misalkan tahun lalu saat hendak bekerjasama dengan perusahan asing, mereka menanyakan perihal kasus hukum yang menimpa saya. Ini menghambat bisnis saya. Padahal saya tidak bersalah terbukti dengan PK saya yang kabul,” jelasnya.
Raden Saleh berharap dengan dirinya membuat klarifikasi di media, pencarian google akan jadi berimbang. “Paling tidak berita bahwa saya tidak bersalah bisa mengimbangi sederet berita-berita kasusnya,” kata Raden Saleh.
Pada kasus yang menimpanya, Raden Saieh Abdul Malik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur, walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukan bukti bahwa Raden Saleh Malik diuntungkan sebanyak Rp 106 milyar dari penggelembungan dana proyek peiayanan pelanggan. Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kalau Raden Saleh Abdul Malik menerima sejumlah besar uang tersebut.
Setelah beralih pucuk pimpinan, Raden Saleh Malik mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya dan mendapat Amar Putusan Kabut oleh Mahkamah Agung Repubiik Indonesia tertanggal 3O Marat 2011 lalu. @Rudi