Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Bebas dari Penjara

- Editor

Selasa, 1 Februari 2022 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Bebas dari Penjara  (Foto CNN Indonesia)

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Bebas dari Penjara (Foto CNN Indonesia)

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Penceramah  Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni yang tersandung kasus ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

“Informasi dari penyidik, masa hukuman yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri telah selesai pada tanggal 31 Januari 2022,” kata Ramadhan, seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan, Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sebelumnya, Yahya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA, Kamis (26/8).

Jaksa menyebut materi kebencian itu disampaikan Yahya Waloni dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa ‘roh kudus’ menjadi ‘roh kudis’, ‘Stephanus’ menjadi ‘tetanus’.

Yahya juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Dia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

 

CNN Indonesia

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo
Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember
Kakanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Danlanal Babel, Ini yang Dibahas
Terbukti Bersalah, Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tiga Komplotan Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Kemenkumham Babel: 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang
Korupsi Senilai Rp 25,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:32 WIB

Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:33 WIB

Kakanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Danlanal Babel, Ini yang Dibahas

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Terbukti Bersalah, Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:17 WIB

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Tiga Komplotan Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Kemenkumham Babel: 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Korupsi Senilai Rp 25,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:28 WIB

KANAL PONOROGO

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:54 WIB