Target Pengumpulan Zakat Rp 26 Triliun, Mungkinkah Tercapai?

Target Pengumpulan Zakat Rp 26 Triliun, Mungkinkah Tercapai?

Oleh:

Rudi Purwoko
(Wartawan Kanalindonesia.com)

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mentargetkan tahun ini pengumpulan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DKSL) mencapai Rp 26 Triliun, dimana Rp 11 Triliun berasal dari Masjid se Indonesia dan Rp 15 triliun dari BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia.

Memang hal ini sangatlah berat dan tidak hanya jadi tugas BAZNAS dan LAZ saja, tetapi juga seluruh stakeholder termasuk para wartawan yang tergabung dalam BAZNAS Media Centre (BMC).

Pasalnya, realisasi pengumpulan tahun lalu mencapai Rp 11,5 Triliun, yang berarti tahun ini mengalami kenaikan luar biasa 125 persen. Hal ini menjadi tantangan berat bagi BAZNAS dibawah kepemimpinan Prof Dr KH Noor Achmad MA.

Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mayoritas mutlak (87,5 persen) dan memiliki potensi zakat nasional mencapai Rp 250 Triliun – Rp 330 Triliun, seharusnya kita optimis bahwa target sebesar itu, in shaa Allah akan mudah tercapai bahkan bisa melampaui menjadi Rp 30 Triliun sampai Rp 35 Triliun.

Dengan potensi yang demikian besar, seharusnya sejak beberapa tahun lalu, target Rp 26 Triliun itu sudah tercapai. Mengapa baru sekarang target sebesar itu baru akan diperjuangkan dan in shaa Allah akan mudah tercapai bahkan melampauinya ?

Hal itu disebabkan tingkat kesadaran umat Islam akan kewajiban zakat terutama kaum agniya masih kurang, selain tak adanya hukuman badan bagi yang melanggar kewajiban zakat seperti pada pajak. Jadi kewajiban membayar zakat sifatnya hanya sunnah, bukan wajib. Hal itulah yang menyebabkan umat Islam “malas” mengeluarkan zakatnya.

Syukurlah, sekarang generasi millenial (umur 25-44 tahun) di Indonesia semakin sadar dalam membayar zakatnya. Terbukti 70 persen pengumpulan zakat nasional tahun lalu berasal dari generasi millenial yang memang jumlahnya besar. Semoga tahun ini generasi millenial tetap terdepan dalam pengumpulan zakat nasional.

Ada beberapa syarat agar target pengumpulan ZIS dan DKSL tahun ini tercapai bahkan melampauinya.

Pertama, dalam penyaluran, pemanfaatan dan pendistribusian zakat; wajib tetap berpedoman pada Surat Al-Maidah ayat 60 tentang 8 Asnaf, tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah Allah SWT gariskan dalam Al-Qur’an.

Kedua, karena telah terbukti dikalangan generasi millenial bahwa ketika kesadaran keagamaan meningkat, maka penerimaan dan pengumpulan zakat juga semakin meningkat.

Untuk itu BAZNAS pusat dan daerah perlu membentuk “Satgas Ustadz Zakat” dengan tugas khusus untuk memberi pengertian akan kewajiban zakat kepada umat Islam yang diselipkan ditengah-tengah ceramahnya pada Pengajian, Majelis Taklim, Khutbah Jum’at, Tabligh Akbar baik di Televisi, Radio, Medsos, YouTube dan lain lain.

Ketiga, karena BAZNAS telah dipercaya umat Islam dan menjadi tumpuan harapan para Muzaki untuk membayar ZIS, maka gaya hidup para Pimpinan BAZNAS Pusat dan para Direktur dibawahnya jangan terlihat mewah dan glamour, namun tetap sederhana dan bersahaja sesuai dengan tuntunan Agama apalagi ditengah-tengah masa Pandemi sekarang ini.

Sebab tugas mereka sebagai Amil Zakat tingkat nasional adalah bernilai Ibadah untuk pengabdian kepada Umat Islam, Bangsa dan Negara; bukan untuk mendapatkan harta dan tahta. @Rudi