Soal Aturan PTM 50%, Ini Kata Khofifah

LUKMAN 04 Feb 2022 Pendidikan
Soal Aturan PTM 50%, Ini Kata Khofifah

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak menjalankan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2. Perubahan regulasi ini agar menciptakan pembelajaran yang aman.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50%,” beber Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2. Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Mantan Menteri Social itu meminta kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut.

Adapun bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” kata orang nomor satu di Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud – Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” tegasnya.

Sementara itu, Khofifah juga meminta jajaran Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Pengawasan dan Pembinaan kaitan dengan penerapan dan survei kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).

“Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa,” pungkasnya. (Sit)