Pesta Sabu di Apartemen, Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pria

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Selain rumah indekos, para pelaku penyalahgunaan narkoba juga memilih apartemen untuk digunakan pesta (sabu). Seperti halnya diungkap anggota Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya baru-baru ini.
Ada tiga orang pria ditangkap di hari yang sama dari dalam kamar salah satu apartemen di Kota Surabaya, pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari ketiga pelaku polisi terlebih dulu mengamankan dua pelaku yang berinisial IR (23) dan ES (32). Keduanya warga asal Jalan Dinoyo, Alun-alun Kota Surabaya.
“Keduanya (IR dan ES, red) kami amankan di depan Apartemen di Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar AKBP Daniel, Sabtu (5/2/2022).
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus klip seberat 3,40 gram berikut bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.
“Temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Pada Jumat 14 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, dalam kamar Apartemen.dan dilakukan penangkapan tersangka RA,” tambah Daniel.
Lanjutnya kepada seputarindonesia terhadap RA, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,44 gram dan 1,22 gram.
Ditemukan juga, pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,96 gram, kotak korek api, 2 korek api, 1 alat hisap dari botol minuman, dan 1unit HP Iphone XR.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka IR dan ES, diketahui pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, disebut satu nama lagi hingga dilakukan penangkapan.
Tersangkanya, RA (27) tinggal di Jalan Prapen Indah Surabaya.
keduanya dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000 kepada IR dan ES.
“IR dan ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki bernama AH (DPO) di Bangkalan Madura. Keduanya sudah kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000,” imbuh Daniel.
Ketiganya kini sama-sama mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady