Rumah Pengedar Sabu di Menganti Digerebek Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya

Rumah Pengedar Sabu di Menganti Digerebek Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Unit Timsus Satreskoba Polrestabes kembali melakukan penggerebekan rumah pengedar narkoba berinisial ATL (29), warga Dusun Gempol, Desa Kurung Menganti Surabaya. Polisi amankan 8 bungkus plastik klip birisi 1,80 gram.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan bahwa ATL ditangkap polisi pada hari Jumat, 21 Januari 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penggerebekan terhadap rumah pelaku berawal dari informasi yang kami dapatkan. Ada narkoba jenis sabu itu disimpan bungkus rokok dan letakkan dalam lemari baju milik pelaku ATL,” kata AKBP Daniel.

Dari hasil penggeledahan, Lanjut AKBP Daniel, barang haram tersebut didapat pelaku ATL ini dari Soni (DPO). Kemudian ATL kembali menjual narkoba itu dengan cara diecer.

“Pelaku ini membeli dari Soni di Jalan Lontar Surabaya pada Senin (17/1/2022) lalu seharga per gramnya Rp 1.200.000, dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan,” imbuhnya.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady