SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Tabur (tangkap buron) gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap Hardi Hermawan alias Aseng, terpidana kasus perusakan hutan (pembalakan liar). Pria berusia 71 tahun itu menjadi buronan selama 4 tahun.
Pria kelahiran Banjarmasin merupakan salah satu terpidana dalam daftarpencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan terhadap warga Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018 silam.
Dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung, Aseng dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf (a) jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkah pidana terhadap Hardi Hermawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak
membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa TImur, Fathur Rohman mengatakan Aseng diamankan di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep.
”Kami amankan terpidana pada Jumat (18/2) di rumahnya di daerah Sambi Kerep sekira pukul 16.45,” tutur Fathur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/2).
Saat diamankan, sambung Fathur, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil bahw terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2) pukul 17.00, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.
“Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang
dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukanchek up lengkap laboratorium dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat,” sambungnya.
Lebih lanjut mantan Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Surabaya
itu mengatakan pada Minggu (20/2/2022) pukul 07.30, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya.
“Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi,” tandasnya. Ady