Kenalan via WhatsApp, Pengantar Galon ini Renggut Kesucian Gadis Dibawah Umur

ARSO 01 Mar 2022 KANAL JATIM
Kenalan via WhatsApp, Pengantar Galon ini Renggut Kesucian Gadis Dibawah Umur

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM:  Bermula dari perkenalan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, SY (25) warga Kecamatan Kabuh, Jombang ini tega merenggut kesucian gadis dibawah umur sebut saja Bunga(12) yang merupakan warga Megaluh, Jombang.

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku yang keseharian berprofesi sebagai pengantar galon air mineral ini dengan korban pada awal Januari lalu. Komunikasi korban dan pelaku semakin intens dan akhirnya menjadi teman dekat.

Pelakupun berusaha mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

“Modusnya korban dan pelaku berkenalan melalui Whatsapp, lalu pelaku berusaha merayu korban dan mengajak melakukan hubungan suami istri,” ucap Kasat Reskrim Polres jombang AKP Teguh Setiawan.

Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku.  Dalam obrolan itu, pelaku mengutarakan isi hatinya dan merayu korban untuk menjadi kekasihnya, korbanpun bersedia.

“Setelah korban dan pelaku bertemu di rumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban “Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku), akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut,”terangnya.

Dari obrolan tersebut, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak untuk berhubungan intim, namun korban menolak. Pelaku berjanji kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.

“Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman saksi, di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Megaluh. Persetubuhan pertama dan kedua pada Januari lalu dan ketiga pada 3 Februari 2022.

“Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya, yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Mendapati chatingan di aplikasi pesan singkat WhatsApp handphone milik korban tersebut, keluarga korban tidak terima dan berusaha mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.(KI-13)