Tim Satgas Pangan Polda Jatim Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi kelangkaan minyak goreng jelang Ramadhan, nampaknya langsung dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dengan sasaran beberapa pasar tradisional, pasar modern sampai toko retail, Tim Satgas pun melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan minyak goreng di Jawa Timur. Pengawasan ini dilakukan bersama dengan stakeholder dan pihak terkait.

Kasubdit Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menyampaikan pedagang minyak seharus tetap memasarkan minyak goreng ke masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk itu, kami membantu pemerintah, memberi pemahaman ke pelaku usaha secara khusus pasar tradisional agar minyak goreng dapat dijual dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah pada umumnya,” ujarnya, Kamis (17/3).

Berdasarkan ketetapan Menteri Perdagangan (Mendag) yang membuat ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat adanya minyak goreng dengan harga yang terjangkau, bukan berarti masyarakat dapat memborong seluruh stok yang ada atau panic buying.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Ini kami membantu pemerintah untuk bisa mensosialisasikan ke seluruh pihak baik produsen dan konsumen,” ujarnya.

Terkait polemik minyak goreng, beberapa waktu terakhir, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian minyak goreng. Akhirnya, Polri mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng.

Sejumlah pelanggaran ditemukan di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan beragam, mulai melakukan penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI