Mantan Pegawai Asabri Nilai Vonis 20 Tahun Adam Damiri Itu Tidak Adil

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tipikor. Namun, banyak kejanggalan terkait keputusan hakim yang telah dijatuhkan tersebut.
Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi menilai keputusan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada atasannya tersebut dinilai keliru dan tidak adil, karena aliran dana tersebut tidak menunjukan adanya tindak korupsi dari Adam Damiri.
“Ada kekeliruan dan tidak adil, kesaksiannya tidak ada aliran dana, saksi ahli pun mengatakan tidak ada aliran dana, kalau tidak ada aliran dana kenapa seperti ini?” ungkap Zulkarnaen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, vonis Adam Damiri hingga 20 tahun penjara adalah hal yang tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.
“Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung,” jelasnya.
Zulkarnain menilai, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena, sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.
“Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan Bapak Adam Damiri sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah terbaik bagi keluarga yang melihat ada kejanggalan tersebut sudah sepatutnya mengajukan banding. Karena, jika dilihat dari kasus Adam Damiri, sama sekali tidak terlihat aliran dana yang dinilai berbuah korupsi.
“Keputusan terbaik menurut saya hakim perlu menggunakan nurani. Karena, perhitungan orang menuduh orang korupsi kan itu harus nyata,” tuturnya.
Zulkarnaen juga menuturkan, di balik gonjang-ganjing serta pra duga yang telah ditetapkan pada Adam Damiri, hal tersebut bertentangan dengan jasa-jasa beliau kepada negara, salah satunya menyejahterakan personil TNI, Polri hingga ASN (aparatur sipil negara).
“Dulu orang gugur itu hanya 100 juta. Begitu beliau pimpin, disetujui hingga menjadi 400 juta. Perlu dipertimbangkan, umur beliau sudah berapa, jasa beliau terhadap negara seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Dirut PT Asabri periode 2012 – Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan keberatan terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara. Adam akan mengajukan upaya hukum atas keputusan majelis hakim dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu lalu (2/2/2022).
Linda menilai keputusan Majelis Hakim yang berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigatif BPK terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019, tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
“Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa,” tegas Linda. @Rudi