SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan, terdakwa G. Firmansyah bin Hamid Sakdiyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Selasa (12/4/2022).
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno saat membacakan amar putusan.
Seperti yang di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksan Tanjung Perak, terdakwa Firmansyah melakukan penipuan tidak sendirian. Melainkan bersama saudaranya sendiri bernama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Peru Wonokumo Kidal Indah Blok B No.12 Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.
Dalam kasus ini, Halimatus berperan bagian menawarkan beberapa pengadaan atau proyek masker dan sarung tangan latex ke Ahnaf dan saat itu Ahnaf meminta perincian detail mulai harga sampai harga jual kembali serta keutungan yang didapatkan.
Selanjutnya Ahnaf meyerahkan modal sebesar Rp. 252.327.000 dengan cara ditranfer ke rekening Halimatus. Kemudian Pada 25 Febuari 2020 Halimatus menyerahkan bukti kwintasi modal sebesar Rp.250 juta untuk kerjasama usaha masker dan sarung tangan serta dicantumkan perincian keuntungan dalam kurun waktu 4 hari setiap hasilnya dengan bagi hasil harus diterimah oleh Ahnaf atas perintah dari G Firmansyah.
Atas perbuatan terdakwa JPU Hasan Efendi mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Ady