Jual Masker Fiktif, Firmansyah Dihukum 18 Bulan Penjara

- Editor

Selasa, 12 April 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan, terdakwa G. Firmansyah bin Hamid Sakdiyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Selasa (12/4/2022).

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno saat membacakan amar putusan.

Seperti yang di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksan Tanjung Perak, terdakwa Firmansyah melakukan penipuan tidak sendirian. Melainkan bersama saudaranya sendiri bernama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Peru Wonokumo Kidal Indah Blok B No.12 Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Dalam kasus ini, Halimatus berperan bagian menawarkan beberapa pengadaan atau proyek masker dan sarung tangan latex ke Ahnaf dan saat itu Ahnaf meminta perincian detail mulai harga sampai harga jual kembali serta keutungan yang didapatkan.

Selanjutnya Ahnaf meyerahkan modal sebesar Rp. 252.327.000 dengan cara ditranfer ke rekening Halimatus. Kemudian Pada 25 Febuari 2020 Halimatus menyerahkan bukti kwintasi modal sebesar Rp.250 juta untuk kerjasama usaha masker dan sarung tangan serta dicantumkan perincian keuntungan dalam kurun waktu 4 hari setiap hasilnya dengan bagi hasil harus diterimah oleh Ahnaf atas perintah dari G Firmansyah.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Atas perbuatan terdakwa JPU Hasan Efendi mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Ady

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI