Apes Belum Jualan Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di SPBU Kedung Cowek Surabaya

Apes Belum Jualan Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di SPBU Kedung Cowek Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lama menjadi pengangguran, seorang pria bernama Hanafi (39), warga Jalan Joyoboyo Timur Surabaya harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di samping SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti. Kemudian pemeriksaan pun berpindah di tempat tinggalnya, yakni di sebuah kosan di Jalan Joyoboyo Timur. Alhasil, sebanyak 22 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 35 gram.

“Menurut pengakuannya pelaku, barang haram itu dia dapatka dari Dares (DPO) di Jalan Krian, Sidoarjo menggunakan sistem ranjau,” ujar AKBP Daniel, Senin (18/4).

Barang haram yang rencananya akan diedarkan tersebut dia membeli 1 poket sabu seberat 35 gram seharga Rp28 juta. Namun baru dibayar Hanif baru Rp15 juta ke Dares melalui transfer.

Selanjutnya pelaku Hanafi membagi-bagi sabu tersebut menjadi 22 poket untuk dijual. Tapi apesnya, sabu yang sudah siap edar tersebut gagal terjual, lantaran sudah terlebih dulu diketahui polisi.

“Pelaku ini sudah membeli sabu kepada Dares sudah 4 kali. Dengan keuntungan Rp1 juta per gramnya,” kata Daniel.

Polisi juga menyita 7 klip plastik, timbangn elektrik, sendok, uang tunai senilai Rp3.475.000, Handphone merk Oppo warna hitam serta kartu sim cardnya.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ady