SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku jambret di kawasan Jalan Kapas Krampung yang berhasil digagalkan oleh korban dan dibantu warga sekitar pada Senin (9/5/2022) kemarin malam kini mendekam dalam sel penjara Mapolsek Tambaksari.
Meski masih pemula, kedua pelaku diketahui berinisial AM (17), warga Jalan Kalianyar Rejoadi dan OR (17), warga Jalan Wonosari Wetan cukup terbilang nekat. Pasalnya saat beraksi, mereka membawa sajam berupa pisau yang disimpan dalam jok motor pelaku.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar menerangkan, sebelum diamankan di Taman Paliatif, keduanya yang masih berstatus pelajar itu sempat dihajar massa hingga babak belur.
Sedangkan terkait sajam yang dibawa pelaku AM, ngakunya digunakan untuk berjaga diri. Ketika ada yang menghalangi aksinya tersebut. Selain itu juga sebagai mengancam korban.
Namun, besar kemungkinan jika mereka tak segan untuk melukai korban jika nekat melakukan perlawanan yang mengganggu aksi kejahatan yang mereka lakukan.
“Buat jaga-jaga pengakuannya,” kata Kapolsek Kompol Akhyar, Selasa (10/5).
AM mengaku, saat beraksi dia mengincar korban wanita. Dia meyakini, jika risiko merampas HP wanita lebih sedikit dibanding korban laki-laki.
“Ternyata saya salah. Dia sangat kuat dan membuat saya ditangkap,” aku AM.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skydrive milik pelaku, 1 (satu) buah handphone dan pisau juga milik pelaku. Serta barang bukti milik korban, yakni dosbook handphone merk Oppo turut diamankan.
Dalam kasus ini, perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com