“Sebagai sosok yang berkontribusi aktif dalam proses reintegrasi Aceh dan sering memberikan pandangan-pandangan dalam penyelesaian butir-butir UUPA, Tgk Adli Abdullah tentunya komitmen untuk menjalankan hal tersebut tak dapat diragukan lagi. Beliau tokoh yang dengan latar belakang dosen fakultas hukum, jadi untuk persoalan UUPA tentunya beliau akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi-solusinya, apalagi sebelumnya juga beliau sering berkontribusi untuk memberikan pandangan dan kajian terkait hal itu,” ujarnya.
Tgk Adli Abdullah Penuhi Kriteria Sesuai Tausiah Ulama
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menyampaikan kriteria ideal Pj Gubernur Aceh sebagaimana termaktub di dalam tausiah ulama Aceh. Kriteria tersebut diantaranya, Pj Gubernur Aceh harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, tidak terlibat korupsi, memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh. MPU juga menginginkan Pj Gubernur Aceh adalah sosok putra terbaik Aceh. Selanjutnya memiliki integritas yang tinggi dan bisa mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.
“Dari semua kriteria yang termaktub dalam Tausyiah Ulama Aceh tersebut ada pada Tgk Adli Abdullah yang merupakan anak ulama dan pendiri salah satu dayah di Aceh. Sosok yang sangat setia terhadap NKRI dan menjalankan syariat yang baik serta tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi,”ungkap cicit raja Aceh, Tuwanku Warul Walidin.
Selain itu, kata Tuwanku Warul, sebagai mantan panglima laot Aceh, Tgk Adli tentunya sangat memahami dan menghagai kearifan lokal Aceh, sejarah, budaya dan karakteristik masyarakat Aceh.
“Sosok putra terbaik Aceh satu ini memang dikenal humanis dan mampu bergaul dengan berbagai lapisan masyarakat, mamou mengayomi berbagai kalangan dan memiliki intergritas yang tinggi untuk kemajuan Aceh,”jelas Warul.
Penunjukan Tgk Adli Abdullah Sudah Sesuai Aturan, Tinggal Menunggu Kebijaksanaan Presiden
Sebelumnya, sempat ada suara sumbang yang menyebutkan Tgk Adli Abdullah tidak memenuhi syarat untuk Pj Gubernur Aceh, namun hal tersebut secara tegas dibantah oleh koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba.
Menurut Hasbar, jabatan Tgk Adli Abdullah sebagai staf ahli khusus di kementerian ATR/BPN RI digolongkan sebagai jabatan lain yang setara dengan eselon 1B.
Dia menjelaskan, didasarkan pada pasal 201 ayat (10) UU Pilkada, kekosongan jabatan gubernur harus diisi dengan Penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Defenisi pimpinan tinggi madya telah disebutkan pada pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu: “Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.
“Selanjutnya, pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara, uraian tentang Staf Khusus lebih banyak pasalnya dan mekanisme pengaturannya dibandingkan dengan Perpres tentang hal yang sama di periode Pak SBY.
Dalam Perpres 68 tahun 2019, Staf Khusus tidak dapat diangkat langsung oleh Menteri, tetapi namanya diajukan ke Presiden, dan jika Presiden setuju baru diserahkan kepada menteri terkait untuk diterbitkan Surat Keputusannya. Artinya Staf Khusus yang diangkat Menteri tidak terlepas dari control Istana melalui Mensekneg.
