“Jabatan staf khusus adalah jabatan lain yang setara, maka semua fasilitasnya disetarakan esselon 1B. Jadi, bahasa setara dalam UU dan selanjutnya Perpres itu jangan dianulir. Secara aturan secara jelas bahwa Tgk Adli Abdullah memenuhi syarat untuk Pj. Gubernur Aceh,”tegas Hasbar.
Terakhir, Delky menyebutkan, jika bicara kriteria ideal yang diajukan oleh DPRA dan para ulama pada dasarnya sangat sesuai dengan sosok Tgk Adli Abdullah, namun tentunya sebagai elemen masyarakat kita menyerahkan semua keputusan berdasarkan kebijakan dan kebijaksanaan presiden.
“Penunjukan Pj Gubernur termasuk Aceh merupakan hak prerogratif presiden, kita sangat yakin presiden sangat paham siapa sosok yang dibutuhkan untuk Pj Gubernur Aceh. Kita berharap Pak Presiden Jokowi dengan kebijakan dan kebijaksanaan akan menunjuk sosok yang tepat, jika presiden memberikan mandat tersebut kepada Tgk Adli Abdullah kita yakin akan membawa kemajuan Aceh, insya Allah,” tutupnya. (Sumber/ M. Irwan)
