SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kerap lakukan transaksi narkoba di depan minimarket kawasan Nyamplungan Surabaya, seorang pria berinisial AH (54), warga Jalan Randu Agung diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Untuk menguatkan bukti seperti laporan masyarakat, polisi menggeledah terhadap badan AH. Petugas temukan sabu sabu yang dibagi menjadi 16 poket siap edar. Kemudian dari rumah AH sendiri, polisi menemukan bukti lainnya. Seperti timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp480 ribu, diduga hasil penjual serta Handphone milik tersangka.
“Tersangka merupakan pengedar jaringan Madura,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dari hasil interogasi. AH mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari seorang bandar narkoba asal Sendang Utara, Bangkalan, Madura RO (DPO). AH beli sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp1 juta per gram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya