Tersandung UU ITE, Mantan Kepala DPPKAD Ponorogo Dituntut 1 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan kepala DPPKAD Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono 1 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Selasa(07/06/2022).

Selain dituntut 1 tahun pidana penjara dikurangi selama masa tahanan kota, Bambang Tri Wahono juga dikenakan denda Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap JPU, Sujadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi menyebut keterangan sejumlah saksi yang diajukan hampir semuanya tidak ada yang disanggah oleh terdakwa.

Baca Juga :  Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Bambang TW yang juga mantan Cawabup dalam Pilkada 2020 ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim pada 22 Juli 2021.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Wiyanto didampingi dua anggota yaitu Deni Lipu dan Moh. Bekti Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis(09/06/2022) mendatang. (KI-01)

 

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI