PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan kepala DPPKAD Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono 1 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Selasa(07/06/2022).
Selain dituntut 1 tahun pidana penjara dikurangi selama masa tahanan kota, Bambang Tri Wahono juga dikenakan denda Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap JPU, Sujadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi menyebut keterangan sejumlah saksi yang diajukan hampir semuanya tidak ada yang disanggah oleh terdakwa.
Bambang TW yang juga mantan Cawabup dalam Pilkada 2020 ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim pada 22 Juli 2021.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Wiyanto didampingi dua anggota yaitu Deni Lipu dan Moh. Bekti Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis(09/06/2022) mendatang. (KI-01)