Kejari Surabaya Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

Kejari Surabaya Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sudah masuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan melakukan penyidikan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjual berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” ujarnya, Rabu (8/6).

Ia menambahkan, soal kasus yang diperkarakan, merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Barang-barang tersebut diakuinya hasil dari tindak operasi Satpol PP.

Disinggung soal apakah barang sitaan tersebut sudah masuk sebagai kategori aset negara, ia menegaskan jika hal masih bagian dari penyidikan.