SPDP Kasus Kenjeran Water Park Diterima Kejari Tanjung Perak, Polisi Belum Tetapkan Tersangkanya

SPDP Kasus Kenjeran Water Park Diterima Kejari Tanjung Perak, Polisi Belum Tetapkan Tersangkanya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus papan seluncur patah di Kenjeran Water Park sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi membenarkan perihal SPDP tersebut. Ia mengaku, saat ini pihaknya telah diajak berkoordinasi mengenai kasus Kenjeran Water Park oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurutnya, di dalam berkas perkara ini masih ada beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi penyidik sebelum menetapkan tersangka.

“Kasus Kenjeran sudah SPDP. Untuk koordinasi sendiri sudah beberapa kali kami lakukan dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, hasil diskusi bersama antara penyidik dan penuntut umum, ada beberapa kekurangan untuk mempercepat perkara,” katanya, Senin (13/6/2022).

Meski begitu, Kasna tak menjelaskan secara detil lantaran kasus tersebut masih belum ada tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang dijerat.

“Jadi, jaksa dengan penyidik koordinasi untuk dilengkapi terlebih dahulu untuk dilengkapi berkas perkaranya, tersangka belum, SPDP saja, belum ada tersangka,” tuturnya.

Disinggung terkait tersangka kasus Kenjeran Water Park, Kasna menjawab pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti pemeriksaan terhadap saksi.

“Masih dalam lidik (penyelidikan) oleh kepolisian,” tandasnya.

Kasna menyebut, SPDP masuk atas nama pelapor, yakni berinisial APP. Ia diketahui sebagai karyawan swasta di Kenjeran Park.

“Pelapor atas nama APP, sebagai karyawan swasta,” ujarnya.

Meski begitu, Kasna mengaku masih belum mengetahui sejauh apa proses hukum di kepolisian. Ia menegaskan, pihaknya hanya menanti seluruh proses rampung, untuk kemudian diteliti dan disidangkan di PN Surabaya.

“Tapi, tidak tahu saya dia (APP) kapasitasnya apa,” tuturnya. Ady