Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sidoarjo Ditangkap Polisi di Kamar Hotel Kawasan Banyuwangi

Dua pelaku beserta barang bukti dibawa dua petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek salah satu kamar hotel di Jember. Setelah merangsak masuk, polisi langsung mengamankan dua orang pengedar narkoba jaringan Sidoarjo.

Diketahui identitas dua pelaku itu adalah Sutrisno (44), warga asal Dusun Klataan, Kecamatan Prigen, Pasuruan dan Krisna (58) warga Dusun Mangunrejo Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kantong plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 150 gram, 4 (empat) unit handphone, 2 (dua) kartu ATM, serta mobil dan motor.

“Mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Sidoarjo. Kami amankan di hotel Jember. Kemudian kita bawa ke Polrestabes Surabaya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (21/6).

Menurut keterangan Daniel, penangkapan terhadap kedua tersangka serangkaian dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Saat diinterogasi petugas, barang haram didapat dari KK (DPO) yang dikirim oleh Sutrisno dan Krisna dengan cara diranjau pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Pulungan Gempol.

Berbekal informasi itulah, anggota langsung melakukan profiling terhadap Sutrisno dam Krisna. Diketahui mereka berada di hotel di Jember. Anggota lalu bergerak dengan menangkap keduanya di sana dengan barang bukti 150 gram sabu. Selanjutnya, mereka dibawa ke Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. “Saat kami gerebek keduanya sedang mengantar barang (transaksi),” beber Daniel.

Di hotel tersebut, Sutrisno dan Krisna bertemu dengan pemesan dan memberikan barang. Namun apesnya, barang haram sebelum sampai diserahkan, keduanya keburu disergap polisi. Dari pengakuannya, sekali pengiriman suruhan KK, mereka mendapat imbalan sebesar Rp1,5 juta. Ady