PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo melakukan sosialisasi UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Kamis(28/07/2022).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sendiri telah disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.
UU ini ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Penjelasan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. Agar setiap orang mengetahuinya.
“Setelah melalui pembahasan
di DPR sempat ada perdebatan yang panjang antar fraksi,
masukan dari NGO yang bergerak di bidang wanita, Komnas Perempuan, Ikatan Perempuan dan lainya, akhirnya UU No 12 tentang TPKS berhasil disahkan pada 9 Mei 2022,”ucapnya.
Disebutkanya, UU TPKS sejatinya lebih kepada melindungi korban prilaku atau pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual.
“TPKS sebelum disahkan, masih dalam RUU PKS.
Ada perbedaan lebih kepada penanganan korban dan sanksi kepada pelaku dari tindak pidana seksual,” tegasnya.
Mantan juru bicara KPK tersebut menyampaikan pentingnya UU TPKS diketahui oleh kalangan masyarakat wanita untuk mengetahui hak hak atau payung hukum apabila mengalami kekerasan seksual diantaranya kekerasan seksual non fisik juga pemaksaan memakai alat kontrasepsi.
Tak hanya yang menimpa kepada orang lain, bahkan ibu-ibu bila dipaksa memakai alat kontrasepsi dan dipaksa melakukan hubungan seksual sekalipun oleh suaminya sendiri, dan eksploitasi seksual bisa dimasukan dalam delik ini.
Johan Budi menyebut, dalam UU TPKS, bila ada korban yang melapor, penegak hukum tidak boleh menolak perkara dan harus segera ditangani.
“TPKS ini masuk pengaturan hukum secara konferhansif dimana proses dilakukan dengan menjunjung tinggi hak manusia, hak korban, penanganan dan pemulihan dibebankan kepada negara, sampai kondisi korban menjadi pulih,”terang Johan Budi.
Selain itu, selama proses hukum sampai waktu tertentu atau beberapa kondisi, pelaku kekerasan seksual dilarang untuk mendekati korban.
” Mengatur tentang ketentuan hak korban lebih mewadahi pendampingan, pemenuhan hak korban, pemulihan secara psikis dan perlindungan terhadap korban. Perkara tindak kekerasan seksual tidak boleh ada upaya damai, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, harus dibawa ke pengadilan,”bebernya.
Dikatqkqn Johan Budi, bilamana ada laporan perkara kekerasan seksual, barang bukti yang disita bisa dijadikan alat bukti.
“Ada ganti rugi dari pelaku kepada korban. Korban tidak boleh takut, walaupun kondisi sangat privasi, harus disampaikan kepafa keluarga terdekat dan diteruskan ke kepolisian, karena semakin ditutupi, kejahatan semakin meraja lela. Dimana saat ini banyak NGO yang bergerak di perlindungan anak dan perempuan ada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas anak,”terang Johan Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Johan Budi juga menyampaikan titipan dari ketua DPR RI Puan Maharani, berupa paket sembako yang dibagikan kepada peserta sosialisasi dan masyarakat yang membutuhkan.
“Ini ada titipan dari Mbak Puan, berupa paket sembako, jangan dilihat nilai atau isinya, tapi ini merupakan wujud kepedulian Mbak Puan kepada rakyat Indonesia, yang mana saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19 dan wabah PKM yang belum juga usai,”pungkasnya. (ars)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com