PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Sidang putusan perkara sengketa lahan antara Muh Syaiful Bahri Maulana sebagai penggugat satu dan Nurhayati Binti Supandi sebagai penggugat dua dengan Sukriyadi, Warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan selaku tergugat di Pengadilan Agama Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 19 Agustus 2022, berujung ricuh.
Pihak Sukriyadi selaku tergugat, tidak terima terhadap pembacaan berita acara putusan pengadilan yang dibacakan oleh Hakim karena dinilai banyak menuai kejanggalan.
Kericuhan di ruang sidang Pegadilan Agama Pamekasan itu terjadi, pada saat Hakim Ketua sidang membacakan berita acara putusan perkara sengketa lahan antara Muh Syaiful Bahri Maulana sebagai penggugat satu dan Nurhayati Binti Supandi sebagai penggugat dua dengan Sukriyadi, Warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan selaku tergugat.
Keributan itu dipacu, lantaran Agung Subiyantoro, selaku anak Sukriyadi pemilik sertifikat sah kepemilikan tanah yang hadir langsung dipersidangan bersama kuasa hukumnya ini merasa kecewa dengan putusan Ketua Hakim PA, Sugianto yang tidak menguntungkan pihak tergugat. Atas kekecewaannya itu, dirinya juga mengecam akan melakukan upaya banding.
“Kami tetap akan melakukan upaya banding karena putusan pengadilan ini tidak memihak kami, bagi kami ini syarat kejanggalan. Atas dasar hukum apa Kok berani PA Pamekasan ini berani mengadili prihal sengketa lahan. Lucunya lagi, saat kami meminta salinan putusan pengadilan tidak diberi dan pihak PA Pamekasan juga masih berlibi kami disuruh menunggu karena alasan amar putusan itu masih akan direvisi untuk disempurnakan, Ini kan Aneeh..!!” Tegas Agung Subiyantoro, Anak Sukriyadi Tergugat, kepada awak media, Jumat (19/08/2022).
Sidang putusan perkara sengketa lahan yang berlangsung di ruang Sidang PA Pamekasan ini, dimenangkan oleh pihak penggugat.
Kendati demikian pihak tergugat, tetap bersikeras akan melakukan upaya banding. Ini dikarenakan, putusan pengadilan itu dinilai banyak kejanggalan.
Ironisnya, ketika pihak tergugat meminta salinan hasil keputusan sengketa tersebut, PA Pamekasan tidak memberikannya meskipun sidang selesai.
Dengan dalih, pihak PA Pameksan beralasan hasil keputusan itu masih mau diperbaiki dan mau disempurnakan. (Romlah Nanang_kanalindonesi.com.)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com