Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kurtubi, oknum Satpol PP sekaligus terdakwa kasus pencabulan terhadap pemandu lagu akhirnya bisa tersenyum lega. Lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Pantauan dilokasi, sidang yang beragendakan putusan digelar secara daring di ruang Garuda PN Surabaya. Kurtubi divonis Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suswanti selama 1 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara,” kata Suswanti saat membacakan amar putusan, Kamis (1/9/2022).
Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan.
“Terima yang mulia,” kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 1 tahun 3 bulan.
Sebelumnya, Kurtubi dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap Ladies Companion (LC) berinisial DE. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Kurtubi selama 1 tahun 3 bulan penjara. Menurutnya, Kurtubi terbukti bersalah melanggar Pasal 286 KUHP.
Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu.
Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kartubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (Ady_kanalindonesia.com)