Pada kesempatan tersebut, Menkominfo kembali mengingatkan publik adanya sejumlah regulasi yang mengatur ruang digital. Regulasi yang melarang mengunggah konten-konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta meresahkankan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jadi mari bersama-sama kita jaga ruang publik menjadi ruang yang bebas namun bertanggung jawab dan memberikan banyak manfaat positif untuk masyarakat dan bangsa secara keseluruhan,” ajak Menkominfo. (Rudi_Kanalindonesia.com)
