Tak Terbukti Memperkosa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 17 November 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga :  Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” paparnya.

Baca Juga :  Lanal Cirebon Jajaran Lantamal III Jakarta Lakukan Proses Evakuasi Korban Meninggal ABK KM Aji Citra Samudera GT 97

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun. Alasannya karena Putra tunggal kyai kondang Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil.

“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap dia.

Masa tahanan itu juga berkurang karena ayah dari 4 anak itu disebut Hakim mempermudah persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember
Resepsi Harlah PMII Ke-64, Khofifah Ajak Elemen Mahasiswa Bangun Konsolidasi Percepat Target Indonesia Emas Sebelum Tahun 2045
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya
Hampir Rampung, Simak Deretan Benda Bersejarah yang Bakal Jadi Koleksi MRMP Ponorogo
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan Tiga Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Kemenkop Imbau Jam Operasional Warung Madura, Ketum AMI: Sangat Tidak Adil!
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 16:05 WIB

Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

Sabtu, 27 April 2024 - 15:23 WIB

Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember

Sabtu, 27 April 2024 - 12:45 WIB

Resepsi Harlah PMII Ke-64, Khofifah Ajak Elemen Mahasiswa Bangun Konsolidasi Percepat Target Indonesia Emas Sebelum Tahun 2045

Sabtu, 27 April 2024 - 09:49 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Sabtu, 27 April 2024 - 07:47 WIB

Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan Tiga Semangat Majukan Ekonomi Pesantren

Sabtu, 27 April 2024 - 07:35 WIB

Kemenkop Imbau Jam Operasional Warung Madura, Ketum AMI: Sangat Tidak Adil!

Jumat, 26 April 2024 - 23:18 WIB

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

Jumat, 26 April 2024 - 19:30 WIB

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Gus Fawait Direkom DPC Gerindra Jember Jadi Calon Bupati Jember

Sabtu, 27 Apr 2024 - 15:23 WIB

KANAL JOGJA

Penyair Kondang Joko Pinurbo Tutup Usia

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:02 WIB