PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima penyerahan tahap 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Kamis(05/01/2023). Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)
Dua tersangka yaitu MFA dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) IH beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Ponorogo.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka kasus meninggalnya santri Pondok Modern Gontor beserta barang bukti dari penyidik Polres Ponorogo,”ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus tersebut diantaranya 1 unit becak, 2 buah patahan tongkat warna putih, 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Pondok Gontor, 1 buah air mineral, 1 potong kaos oblong warna biru loreng dan 1 potong celana training warna hitam.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama terdakwa MFA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga tanggal 24 Januari 2023,”terangnya.
Sedangkan ABH IH tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan orang tua ABH Sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tersangka dan ABH tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,”tuturnya.