Dinyatakan P21, Kejari Ponorogo Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Meninggalnya Santri Gontor

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima penyerahan tahap 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Kamis(05/01/2023). Berkas sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)

Dua tersangka yaitu MFA dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) IH beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Ponorogo.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka kasus meninggalnya santri Pondok Modern Gontor beserta barang bukti dari penyidik Polres Ponorogo,”ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi.

Barang Bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus tersebut diantaranya 1 unit becak, 2 buah patahan tongkat warna putih, 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Pondok Gontor, 1 buah air mineral, 1 potong kaos oblong warna biru loreng dan 1 potong celana training warna hitam.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama terdakwa MFA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga tanggal 24 Januari 2023,”terangnya.

Sedangkan ABH IH tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan orang tua ABH Sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Tersangka dan ABH tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,”tuturnya.

 

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI