SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan akan melakukan penahan terhadap tersangka Ferry Irawan, atas kasus KDRT. Nantinya, FI ditahan di Rutan Polda Jatim.
“Malam ini Ferry Irawan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan. Baik sidik jari dan dilakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Dirmanto kepada awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.
“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap saudara FI. Sebagaimana diatur didalam Pasal 21 Kitab Undang Undang hukum acara pidana syarat obyektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr. Erwin Zainul Hakim, menjelaskan, pihaknya mendapat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap FI.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol, kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut sehingga tidak ada kendala di kesehatan,” sebutnya.
Secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan tahapan lanjut. Tadi tim dokkes melakukan beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan yang meliputi, ambil darah maupun periksa fisik.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Ferry, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istrinya Venna Melinda. Venna, sendiri sudah menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya pada, Kamis (12/1/2023) lalu.
Kombes Pol Dirmanto menyebut, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023). (Ady_kanalindonesia.com)