Keterangan Dua Polisi Beda Dengan BAP Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Bakal Panggil Penyidik Jadi Saksi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua anggota polisi diantaranya memberikan keterangan jauh berbeda dari BAP (berita acara pemeriksaan) perkara tragedi Kanjuruhan Malang. Anggota polisi itu adalah Kasat Intelkam, Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono dan Anggota Bag Ops Polres Malang Bripka Nur Adnan.
Keduanya termasuk bagian dari 60 anggota Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Saat sidang, Bambang beberapa kali ditegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterangannya berbeda dengan isi BAP. Jaksa pun berencana bakal memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.
Namun, keterangannya dalam sidang berubah, ia menyebut perwira pengendali (padal) bertanggung jawab atas dirinya masing-masing. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.
JPU kemudian mencecarnya dengan membacakan lagi BAP Bambang saat diperiksa penyidik.
“Sekarang saya bacakan jawaban saudara, BAP Selasa 4 Oktober 2022. Nomor 38 siapakah pejabat yang bertugas memimpin dan bertanggungjawab dalam pertandingan itu. Jawaban saudara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan itu Kabag Ops Polres Malang, Karendal Ops Pam. Selanjutnya (nomor) 39, siapa pejabat yang bertugas mengendalikan langsung seluruh aparat pengamanan,” tutur JPU Triyono Bambang kepada saksi di dalam lanjutan sidang itu.
“Jawab saudara adalah Kabag Ops Polres Malang benar? Ini saya bacakan BAP. Tetap atau berubah?” tanyanya kepada saksi.
Bambang pun mengubah jawaban di BAP itu dengan keterangannya yang baru, di persidangan.
“Berubah. Jadi yang bertanggung jawab adalah masing-masing padal. Strukturnya padal, pawas, karendalops, wakaopres, kaopres,” jawab Bambang.
Ia mengakui menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca ulang seluruh jawabannya saat diperiksa.
“Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah, agar tak ada gejolak ke wilayah,” klaimnya.
Saat diperiksa, Bambang selaku kasat intel juga menceritakan tugasnya membuat perkiraan keadaan (kirka), yang dipakai sebagai salah satu acuan rencana pengamanan (renpam).
Meski pernah ada kejadian tragedi hampir sama 2018 lalu, laga kandang Arema FC melawan Persib Bandung yang mengakibatkan 200-an penonton pingsan usai tembakan gas air mata, pertimbangan itu tidak disertakan dalam kirka jelang laga menjamu Persebaya Surabaya.
Bahkan, Bambang juga tidak pernah memaparkan dalam rakor, maupun memberi saran masukan pada Kapolres soal larangan menggunakan gas air mata.
“Secara teknis, bukan kewenangan saya. Saya hanya menyiapkan perlu bantuan dari jajaran samping gitu-gitu,” ucapnya.
Hal yang sama juga dilakukan Nur Adnan. Dia memberi keterangan berbeda dengan BAP-nya, soal dia mengaku tahu hasil notulen rapat koordinasi 15 September dan 28 September 2022.
“Dalam jawaban nomor 13 poin 2 yang disampaikan Iptu Bambang Sulistiyono, sama persis yang saya bacakan. Itu sebagai berikut. Saya tidak tahu terhadap apa yang disampaikan dalam rakor karena saya tidak ikut. Tapi, berdasarkan notulen yang tertuang dalam laporan hasil rakor 15 September, dan laporan hasil pelaksaan rapat kesiapan pengamanan pertandingan 28 September, dapat saya jelaskan penyampaian peserta rakor sebagai berikut’. Berarti saudara tau ada notulen itu?,” tanya jaksa.
Saat diperiksa penyidik di Polda Jatim Adnan mengaku tahu dan membaca notulen soal yang disampaikan para peserta rakor. Tapi hari ini, ia menganulir jawabannya sendiri.
“Izin saya tidak ikut rapat. Saya hanya sesuai dengar teman-teman yang ngomongkan notulen,” kata Adnan.
Ia juga mengaku asal menandatangani BAP tanpa membaca ulang karena kondisinya sudah kelelahan.
“Tidak, saya sudah cuapek sekali (saat diperiksa penyidik),” imbuhnya.
Akhirnya, sebab keterangan di sidang yang berbeda dengan di BAP, jaksa pun berencana bakal memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Nanti kami panggil penyidik,” kata JPU.
“Silakan,” sahut Majelis Hakim.
Seperti diketahui, dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, baru lima yang diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Lima terdakwa itu menjalani sidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1) lalu.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ady_kanalindonesia.com)