Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Keterangan Dua Polisi Beda Dengan BAP Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Bakal Panggil Penyidik Jadi Saksi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua anggota polisi diantaranya memberikan keterangan jauh berbeda dari BAP (berita acara pemeriksaan) perkara tragedi Kanjuruhan Malang. Anggota polisi itu adalah Kasat Intelkam, Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono dan Anggota Bag Ops Polres Malang Bripka Nur Adnan.

Keduanya termasuk bagian dari 60 anggota Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Saat sidang, Bambang beberapa kali ditegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterangannya berbeda dengan isi BAP. Jaksa pun berencana bakal memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.

Namun, keterangannya dalam sidang berubah, ia menyebut perwira pengendali (padal) bertanggung jawab atas dirinya masing-masing. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.

JPU kemudian mencecarnya dengan membacakan lagi BAP Bambang saat diperiksa penyidik.

“Sekarang saya bacakan jawaban saudara, BAP Selasa 4 Oktober 2022. Nomor 38 siapakah pejabat yang bertugas memimpin dan bertanggungjawab dalam pertandingan itu. Jawaban saudara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan itu Kabag Ops Polres Malang, Karendal Ops Pam. Selanjutnya (nomor) 39, siapa pejabat yang bertugas mengendalikan langsung seluruh aparat pengamanan,” tutur JPU Triyono Bambang kepada saksi di dalam lanjutan sidang itu.

“Jawab saudara adalah Kabag Ops Polres Malang benar? Ini saya bacakan BAP. Tetap atau berubah?” tanyanya kepada saksi.

Bambang pun mengubah jawaban di BAP itu dengan keterangannya yang baru, di persidangan.

“Berubah. Jadi yang bertanggung jawab adalah masing-masing padal. Strukturnya padal, pawas, karendalops, wakaopres, kaopres,” jawab Bambang.

Ia mengakui menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca ulang seluruh jawabannya saat diperiksa.

“Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah, agar tak ada gejolak ke wilayah,” klaimnya.

Saat diperiksa, Bambang selaku kasat intel juga menceritakan tugasnya membuat perkiraan keadaan (kirka), yang dipakai sebagai salah satu acuan rencana pengamanan (renpam).

Meski pernah ada kejadian tragedi hampir sama 2018 lalu, laga kandang Arema FC melawan Persib Bandung yang mengakibatkan 200-an penonton pingsan usai tembakan gas air mata, pertimbangan itu tidak disertakan dalam kirka jelang laga menjamu Persebaya Surabaya.

Bahkan, Bambang juga tidak pernah memaparkan dalam rakor, maupun memberi saran masukan pada Kapolres soal larangan menggunakan gas air mata.

“Secara teknis, bukan kewenangan saya. Saya hanya menyiapkan perlu bantuan dari jajaran samping gitu-gitu,” ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan Nur Adnan. Dia memberi keterangan berbeda dengan BAP-nya, soal dia mengaku tahu hasil notulen rapat koordinasi 15 September dan 28 September 2022.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita