Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Banyak Bencana Alam, Kenali Jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi​

Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.

Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

6. Kecelakaan Kapal

Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.

Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.

Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.

Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil

Memiliki kendaraan roda empat artinya Anda harus memikirkan juga keamanan mobil yang dimiliki. Pasalnya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.

Tidak hanya dari pencurian saja, tetapi juga perlindungan dari kerusakan maupun risiko kerugian yang tidak terduga lainnya. Jika belum memiliki asuransi kendaraan, Anda bisa mencarinya di https://lifepal.co.id/asuransi/mobil/.

Jenis-Jenis Asuransi Mobil

Buat lebih jelasnya mengenai produk proteksi kendaraan, mari kenali lebih dalam dua jenis asuransi mobil yang umumnya tersedia di Indonesia, yaitu asuransi mobil All Risk (komprehensif) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

1. Asuransi Mobil All Risk

Jenis asuransi ini dapat diartikan sebagai asuransi yang menanggung segala risiko kerusakan mobil.

Selain dikenal sebagai asuransi mobil All Risk, jenis asuransi ini biasa disebut juga dengan comprehensive atau komprehensif.

Artinya, asuransi akan memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Sebaliknya, asuransi TLO berarti pertanggungan hanya diberikan pada risiko kehilangan total. Artinya, jenis asuransi mobil ini hanya bisa diajukan bila terjadi kehilangan total.

Namun perlu digarisbawahi, kehilangan total yang dimaksud dalam asuransi mobil bukanlah kehilangan 100%, tetapi kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan.

Sebagai penutup, Benny berharap tips di atas dapat menjadi informasi mengenai jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita