Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hukuman vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kamis (9/3/2023).

Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 6 tahun 8 bulan.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukakan kealphaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu saat membacakan vonis.

Abu menjelaskan hal yang memberatkan terdawkwa adalah kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah terdakwa telag menyampaikan kepada AKBB Ferli Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Kapolres untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.

Baca Juga :  Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” tambahnya.

Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi. Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Pasukan TNI Beserta Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya
Maju Kembali di Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Daftar Lewat PKB
Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024
KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029
Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Hardiknas 2024, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar untuk Cetak Generasi Problem Solver yang Mampu Jawab Tantangan Zaman
May Day 2024, Khofifah Dorong Wujudkan Pekerja Jatim yang Terampil dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:58 WIB

Pasukan TNI Beserta Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:19 WIB

Maju Kembali di Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Daftar Lewat PKB

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:20 WIB

KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:29 WIB

KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:08 WIB

Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:27 WIB

Hardiknas 2024, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar untuk Cetak Generasi Problem Solver yang Mampu Jawab Tantangan Zaman

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:21 WIB

May Day 2024, Khofifah Dorong Wujudkan Pekerja Jatim yang Terampil dan Berdaya Saing

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:35 WIB

Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch

KANAL TERKINI

Kanal Featured

Seduh Emosi: Mengapa Kopi Lebih dari Sekadar Minuman

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:44 WIB

KANAL PERISTIWA

Pasukan TNI Beserta Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:58 WIB