Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hukuman vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kamis (9/3/2023).
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 6 tahun 8 bulan.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukakan kealphaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu saat membacakan vonis.
Abu menjelaskan hal yang memberatkan terdawkwa adalah kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah terdakwa telag menyampaikan kepada AKBB Ferli Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Kapolres untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.
“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” tambahnya.
Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi. Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola. (Ady_kanalindonesia.com)