Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Diberhentikan dari Jabatan Ketum DPC IWAPI Pasuruan, Fais Yunianti Somasi Ketum DPD IWAPI Jatim

Namun, patut diduga ada beberapa peserta Rapat Pleno yang hadir, bukanlah anggota Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, sehingga patut diduga pula hal itu menyalahi aturan, mengingat Rapat Pleno seharusnya dihadiri oleh pengurus yang aktif.

“Hal ini menguatkan dugaan saya bahwa itu dilakukan hanya untuk memenuhi quorum kehadiran semata,” tambah dia.

Fais juga menduga pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 oleh DPD IWAPI Jatim tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWAPI.

“Dalam hal inix mengingat saya selaku ketua umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 yang diberhentikan, tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, tidak pernah menerima Surat Peringatan apapun dari DPD IWAPI Jatim, dan bahkan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar IWAPI.

Hal inilah yang mendorong saya untuk menempuh langkah dengan menyampaikan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim melalui kuasa hukum saya, dengan harapan ada perhatian dari pihak DPD IWAPI Jatim terkait permasalahan ini, akan tetapi dari 2 (dua) surat somasi yang disampaikan, tidak satu pun memperoleh tanggapan hingga saat ini,” ungkapnya.

Fais menjelaskan, langkah yang ia tempuh bersama sebagian besar DPC IWAPI Kab. Pasuruan periode 2021-2026 ini adalah bukan untuk mendapatkan kembali posisi sebelumnya, melainkan pihaknya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan organisasi IWAPI. Akan tetapi melihat fakta tidak diresponnya 2 (dua) surat somasi yang telah dilayangkan oleh para kuasa hukum, maka pada kesempatan ini pula dirinya menyatakan mundur dari IWAPI.

“Tidak menutup kemungkinan, langkah ini akan diikuti oleh sebagian besar Pengurus DPC IWAPI Kab. Pasuruan yang aktif. Dan untuk selanjutnya Kami akan fokus berkarya di wadah baru yang lebih sehat dan kondusif,” jelas Fais.

Fais juga berbangga diri karena sudah menjadi legacy yang mempelopori terbentuknya DPC IWAPI di Kabupaten Pasuruan dan sudah mendapat apresiasi dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas apa yang sudah dilakukan.

Sementara, kuasa hukum Fais Yunianti yakni; Nizar Fikkri dan Fitri Indah dari KJD Law Firm menyampaikan bahwa, kliennya diberhentikan dari jabatannya dengan alasan adanya laporan, situasi, dan kondisi DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan dan Rapat Tim Organisasi DPD IWAPI Jatim.

Dan berdasarkan Rapat Terbatas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Jatim, dengan dikirimkannya Surat Mosi Tidak Percaya dari Pengurus DPC sebanyak 50% plus 1 dan penilaian Tim Organisasi sejak 6 (enam) bulan terakhir.

“Pemberhentian secara tiba-tiba tersebut patut dipertanyakan dan diduga penuh dengan kejanggalan, mengingat: SuratPemberhentian tertulis tanggal 13 Mei 2023 justru baru diterima oleh klien kami pada tanggal 16 Mei 2023 pada waktu sore hari, dimana tidak terdapat KOP surat lembaga IWAPI pada amplop surat tersebut dan tulisan pada kolom tujuan surat hanya ditulis dengan tulisan tangan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita