Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Diberhentikan dari Jabatan Ketum DPC IWAPI Pasuruan, Fais Yunianti Somasi Ketum DPD IWAPI Jatim

“DPC melakukan rapat pleno yang memutuskan untuk memberhentikan Klien Kami;Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah memberikan klien kami kesempatan untuk membela diri, DPC mengusulkan hasil rapat pleno tersebut kepada DPD. DPD mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC atau tidak mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC.

“Sedangkan secara faktual, klien kami diberhentikan dari jabatannya sebelum, pelaksanaan rapat pleno DPC IWAPI yang baru diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023 dan hasil dari Rapat Pleno DPC IWAPI yang dihadiri oleh 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang atau sama dengan 58,54% suara justru menolak pemberhentian klien kami. Klien kami juga belum mendapatkan haknya untuk membela diri,” tuturnya.

“Bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut, secara tidak langsung menimbulkan dugaan bahwa klien kami telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak prosedural,” sambung Fitri.

Dalam kesempatan ini, kata Fitri, kliennya menuntut haknya untuk memperoleh penjelasan, konfirmasi dan/atau klarifikasi dari DPD IWAPI Jatim terkait dengan alasan dan dasar diberhentikannya dari jabatannya tersebut, secara terbuka dan secara adil, dengan terlebih dahulu memberikan hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWAPI.

“Mengingat, dengan adanya pemberhentian secara sepihak ini, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, dimana tidak dapat dipungkiri terdapat perbincangan di masyarakat umum dan internal IWAPI yang kemudian menduga klien kami tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga diberi sanksi berupa penghentian dari jabatannya. Padahal patut diduga pemberhentian tersebut dilakukan secara unprocedural,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari Fais telah melayangkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim, yakni pertama somasi tertanggal 23 Mei 2023 dan somasi ke-2 tertanggal 30 Mei 2023, akan tetapi kedua somasi tersebut tidak mendapat respon/tanggapan hingga saat ini. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita