PASURUAN, KANALINDONESIA.COM: Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Kabupaten Pasuruan, Fais Yunianti menanggapi surat terkait penunjukan Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan. Fais menilai ada permasalahan internal, namun diadukan ke DPD IWAPI Jatim.
Fais menjelaskan, surat DPD IWAPI Jatim Nomor: 146/DPD./IWAPI/JATIM/V/ 2023, tertanggal 13 Mei 2023, perihal Pemberhentian Ketua DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, berikut terkait penunjukan Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, diduga ada salah satu anggota pengurus, ketika ada masalah internal, tidak mau menyelesaikan sesuai mekanisme internal yang ada terlebih dahulu, namun langsung membuat pengaduan ke DPD IWAPI Jatim.
“Hal ini lah yang menurut saya, patut diduga memicu timbulnya kesalahpahaman dalam pandangan DPD IWAPI Jatim terhadap kepengurusan organisasi yang dijalankan oleh Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan saat itu, hingga berujung pada Pemberhentian saya selaku Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 melalui surat DPD IWAPI Jatim Nomor: 146/DPD. IWAPI/ JATIM/ V/ 2023, tertanggal 13 Mei 2023,” papar Fais dalam keterangan tertulisnya. Rabu, (07/6/2023).
Fais juga menjelaskan bahwa, dirinya diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 pada tanggal 15 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan DPD IWAPI JATIM Nomor: 087/DPD-IWAPI PROV JATIM/XII/2021, tentang Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan Tahun 2021-2026.
Hingga pada momen terakhir, dirinya masih aktif menjabat dalam jabatan tersebut, yakni tepatnya dalam kurun waktu 15 bulan, belum ada sama sekali monitoring dan pembinaan langsung dari DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026.
Dalam hal ini, lanjut Fais, pada tanggal 15 Mei 2023 pihaknya mengumumkan hendak dilaksanakannya Rapat Pleno DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan pada tanggal 17 Mei 2023, akan tetapi sehari sebelum pelaksanaan, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sore, tiba-tiba Fais menerima surat pemberhentian sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026, dan sekaligus di dalamnya memuat terkait penunjukkan WKU 1 DPD IWAPI Jatim sebagai Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, tanpa ada konfirmasi apapun kepada dirinya dan tidak diberi hak untuk membela diri.
Pada tanggal 17 Mei 2023 DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Pleno, yang dihadiri oleh 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang. Yang artinya memenuhi quorum kehadiran peserta sebanyak 58,54%, dengan hasil, seluruh peserta Rapat Pleno menolak pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 berikut penunjukkan WKU 1 DPD IWAPI Jatim sebagai Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan. Karena dilakukan secara sepihak dan menyalahi ketentuan dalam Anggaran Dasar IWAPI yang mengatur bahwa, kewenangan pemberhentian pengurus DPC dilakukan oleh DPD berdasarkan usulan hasil Rapat Pleno DPC.
“Namun demikian pada kenyataannya, pemberhentian saya dalam jabatan Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Pleno DPC,” tegasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2023, Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Pengurus DPD IWAPI Jatim dan beberapa pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan.
