Sehingga mengesankan surat tersebut seolah-olah atau patut diduga bukan surat resmi, dan klien kami juga mengklaim memiliki bukti dukungan dari 33 pengurus DPC IWAPI Kab Pasuruan yang aktif dan Hasil Rapat Pleno tanggal 17 Mei 2023 dengan quorum kehadiran peserta mencapai 58,54% dari total jumlah pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan yang aktif dan seluruhnya menyetujui keputusan rapat, sehingga alasan pemberhentian klien kami berdasarkan Surat Mosi Tidak Percaya dari Pengurus DPC sebanyak 50% plus 1 patut untuk dipertanyakan,” tegas Nizar.
Di samping itu, lanjut Nizar, terkait dengan pemberhentian pengurus, ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) telah mengatur sebagai berikut.
Pergantian antar waktu pengurus terjadi karena mengundurkan diri atas keinginan sendiri secara tertulis, meninggal dunia, diberhentikan.
Kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut.
Untuk DPP dilakukan oleh rapat pleno dan dilaporkan dalam rapat koordinasi nasional. Untuk DPD dilakukan oleh DPP berdasarkan usul hasil rapat pleno DPD.
Untuk DPC dilakukan oleh DPD berdasarkan usul hasil rapat pleno DPC;
Untuk DPRan dilakukan oleh DPC berdasarkan usul hasil rapat pleno DPRan.
Jika Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan berhalangan tetap dan atau sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/ atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, sedangkan sisa masa jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/DPC/ Ketua DPRan masih lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka untuk mengisi jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Lengkap.
Sedangkan jika sisa masa jabatan tersebut di atas kurang dari separuh masa jabatan 1 (satu) periode, maka masa jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan digantikan dengan Wakil Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ DPRan.
“Hasil Keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus dilaporkan kepada Dewan Pengurus setingkat di atasnya untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan pada MUNAS/ MUSDA/ MUSCAB/ MUSRAN.
“Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum DPD/ DPC/ Ketua DPRan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum DPD/ DPC/ Ketua DPRan pengganti menyelesaikan masa jabatan tersisa dalam periode berjalan dan tidak dihitung sebagai satu periode kepengurusan,” urainya.
Masih kata Nizar, jika pengurus DPP/ DPD/ DPC/ DPRan tidak aktif selama 3 (tiga) bulan, maka akan dilakukan penggantian dengan anggota IWAPI yang aktif dan bersedia menymbang waktu, tenaga dan pikirannya agar kinerja DPP/ DPD/ DPC/ DPRan tidak terganggu dengan memberikan surat peringatan.
Hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus tentang Pergantian Antar Waktu seperti yang termaktub pada ayat (4) di atas, dilaporkan kepada Dewan Pengurus setingkat di atasnya untuk disahkan, serta dipertanggungjawabkan pada MUNAS/ MUSDA/ MUSCAB/ MUSRAN.
Nizar juga menerangkan tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO).
Merujuk pada ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) tersebut, maka pemberhentian kliennya dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Pasuruan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
