NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Gerak cepat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, yakni hanya 6 jam setelah korban melapor ke kantor polisi, berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit truk barang Nopol AE 8814 UK.
Kejadian yang menimpa Supriono (40) warga Ponorogo terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB
di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023), tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama Jumat(9/5/2023)
Kemudian terus dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan hal tersebut
“Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,” tutur Kapolres Ngawi kepada media, Senin (12/6/2023)
Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono Kecamatan Geneng.
“Awalnya korban pak Supriono ini pada Senin, (30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG. Soedhonk Ngawi,” lanjut AKBP Dwiasi
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo, Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku,” tambah AKBP Dwiasi
