Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NGAWI

Polres Ngawi Ciduk 4 Pelaku Sindikat Pencurian Truk dengan Modus Beri Obat Penenang

Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.

Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).

Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.

Pelaku RS bin MM (59) alamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (bulan. Maret Truk Canter th. 2008), TKP Mojokerto (bulan. Februari Truk Canter Th. 2002), TKP Solo ( awal juni Pickup L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008)

Pelaku Sutrisno (42) warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.

Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.

Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB 1 Unit Truk Nopol: AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxi A04, 1  unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. (sarana), 4 Strip obat merk Clorilex Clozatien 2.5 mg (sebagai obat bius), 1 buah HP Oppo F1s warna coklat, 1  buah Hp Samsung c3322i, 1 buah tas slempang warna hitam (yang digunakan pada saat kejadian), 1 buah topi warna coklat (yang digunakan pada saat kejadian),1 buah celana kain panjang warna hitam (yang digunakan pada saat kejadian), 1 (satu) buah Hp samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA an. Anila, Uang Tunai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sisa hasil penjualan truk.

Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur merk clorilex clizapine.

Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (rizal)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita