Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi di Kemiliteran, Kasus Pembangunan Rumah Prajurit di Cipinang Tahun 2018

- Editor

Jumat, 23 Juni 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di kemiliteran. Pelaku menggunakan modus paket pengerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018.

Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

“Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk pemeriksaan,” ucap Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.

“Peran dari Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan,” imbuh Hadi.

Baca Juga :  Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Binaan Ikuti Misi Dagang di Medan

Pelaku sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

“Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif,” papar dia.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, meski paket pekerjaan itu fiktif.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif. Namun, saat ini sudah  pensiun.

“Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol,” ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Kriminal Polres Gresik, 3 Kasus Pengeroyokan dan 2 Kasus Pencurian

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan

tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” imbuh Mia.

Karena  itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari pollisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024
Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman
Ketika Khofifah Berbagi Cerita Lakukan Puasa dan Sedekah Bersama Kepala OPD untuk Jatim Berkah
Sukses Diikuti 3.200 Pelari, Bank Jatim JConnect Run Lewati Rute Iconic Bersejarah Surabaya
Relawan Santri Nderek Kyai Bersama Gus Ipul Siap Menangkan Khofifah – Emil dan Setyo Wahono – Nurul Azizah
Bupati Mas Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identiknya Kabupaten Kediri
Ratusan Santri di Ngawi Gelar Pawai Obor Bersholawat dan Rebutan 3 Gunungan Tumpeng Raksasa Sambut Maulid Nabi
Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:50 WIB

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 14:31 WIB

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 September 2024 - 14:08 WIB

Ketika Khofifah Berbagi Cerita Lakukan Puasa dan Sedekah Bersama Kepala OPD untuk Jatim Berkah

Senin, 16 September 2024 - 11:41 WIB

Relawan Santri Nderek Kyai Bersama Gus Ipul Siap Menangkan Khofifah – Emil dan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Senin, 16 September 2024 - 10:20 WIB

Bupati Mas Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identiknya Kabupaten Kediri

Senin, 16 September 2024 - 10:11 WIB

Ratusan Santri di Ngawi Gelar Pawai Obor Bersholawat dan Rebutan 3 Gunungan Tumpeng Raksasa Sambut Maulid Nabi

Senin, 16 September 2024 - 09:05 WIB

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Minggu, 15 September 2024 - 22:11 WIB

Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Binaan Ikuti Misi Dagang di Medan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB