Aniaya Tetangganya Hingga Meninggal Dunia, Warga Kesamben Kulon Gresik Diamankan Polisi

ARSO 03 Jul 2023 KANAL GRESIK
Aniaya Tetangganya Hingga Meninggal Dunia, Warga Kesamben Kulon Gresik Diamankan Polisi

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pemicu dari meninggalnya korban penganiayaan di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, lantaran pelaku tidak terima anaknya di acungi clurit oleh korban, korbannya adalah Mujiono (39th) asal desa setempat. Diduga saat itu korban sedang mengambil kunyit milik tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wib di halaman belakang rumah tersangka B (43th) Desa Kesamben Kulon RT 03/04, Wringinanom, Gresik, saksi bernama Budiono berada di belakang rumahnya sedang memberi makan hewan ternak miliknya, selanjutnya mendengar suara keributan yang berasal dari belakang rumah tersangka.

Selanjutnya saksi Budiono bergegas berlari menuju asal suara, melihat korban dengan tersangka sedang berkelahi di belakang rumah tersangka, kemudian saksi Budiono berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada diatas tubuh korban yang sedang tertelungkup.

Tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah.

Selanjutnya korban bertemu dengan saksi Eko, yang saat itu berada didepan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon dengan mengendarai sepeda motor milik saksi, Eko untuk mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas terdekat.

Namun, sekitar pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Farid merupakan perangkat desa Kesamben Kulon mendapatkan kabar bahwa korban telah meninggal dunia.

Tersangka B diamankan di rumahnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 10.00, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, saat memimpin konferensi mengungkapkan, awal mula terjadinya tindak Pidana penganiayaan ini,”tersangka emosi lantaran anaknya (YUDAN) diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) yang berada disekitar lokasi tempat kejadian selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan memukulkan kayu usuk tersebut kearah korban, sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan, yang hingga menyebabkan meninggal dunia,”ungkap Kompol Erika. Senin (03/7/2023)

Dari pengembangan perkara ini polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, (satu) buah bak warna hitam berisi kunyit, (satu) buah kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter), sebilah parang, sebilah celurit, (satu) potong celana pendek jins warna biru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)