PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyegelan tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo sampai saat ini masih berlanjut.
Keterlambatan proses ini terjadi karena di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terdapat proses klarifikasi dari BPKP untuk kasus lain.
Selain itu, saat ini Kejaksaan Negeri Ponorogo juga tengah mempersiapan peringatan Hari Bhakti Adyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi saat ditemui kanalindonesia.com di kantornya , Rabu ( 12/07/2023 ).
Agung Riyadi juga menepis lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli dan penyalah gunaan wewenang ini karena kekurangan dana operasional untuk penanganan kasus.
Ditegaskan Agung Riyadi dana operasional untuk penanganan kasus cukup dan telah dijamin oleh negara.
“Tidak ada masalah dengan dana operasional karena dijamin negara, kasus Sawoo ini jumlah saksi dan korbannya banyak, butuh kehati-hatian dan terkadang seorang saksi itu dipanggil tidak langsung datang . Namun perlu dilakukan pemanggilan ulang sehingga prosesnya agakk lama tapi saya jamin lanjut, “terang Agung Riyadi.
Diinformasikan, saat ini proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh 8 orang perangkat Desa Sawoo berada di penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ada 40 saksi yang telah dimintai keterangan termasuk salah satu anggota DPRD Ponorogo yang juga menjadi korban pungutan liar tersebut.