Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Politik Bernegara Membangun Negara Pancasila Indonesia Yang Demokratis Konstitusional Berdasarkan UUD Tahun 1945

Ekosistem perjuangan dan pergerakan Kemerdekaan Negara Indonesia memiliki doktrin penyatu dan penguat serta mempunyai doktrin pemakna dan penuntun Negara Indonesia. Doktrin tersebut menuju, mengarah, dan mengisi Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ada tantangan untuk mentransformasi dan memaknai jiwa dan semangat Pintu Gerbang Kemerdekaan. Jiwa dan semangat tersebut demi mencapai dan untuk menggenapi Janji Proklamasi Kemerdekaan. Juga untuk memastikan dan menghidupkan spritualitas Kemerdekaan Negara Indonesia.

Hakekat ideologis dan strategis konstitusional tersebut adalah Negara Indonesia yg Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Sebuah dan serangkaian hakekat yang menuntun dan mengarahkan Negara Indonesia untuk senantiasa dan semakin menumbuhkan dan menggelorakan makna Merdeka ; Bersatu ; Berdaulat ; Adil ; Makmur. Terminologi tersebut merupakan dan menjadi Satu Tarikan Nafas Ideologis dan Strategis panjang dan berkelanjutan yang murni, sejati, dan maknawi. Satu Tarikan Nafas kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan dalam sebuah dan serangkaian kawasan dan lintasan yang utuh, menyatu, mendasar, dan menyeluruh.

Pernyataan bahwa Negara Indonesia Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas – pada dasarnya bermakna bahwa Negara Indonesia menolak, menentang, dan melawan segala hal penjajahan dan penindasan. Juga menolak, menentang, dan melawan kolonialisme dan neokolonialisme serta imperialisme dan neoimperialisme. Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas merupakan pernyataan luhur mulia dan perjuangan semesta alam Rakyat Indonesia. Sikap dan kebijakan tersebut dimaknai dan didasari oleh Rakyat Indonesia yang menyatakan Kemerdekaan Negara Indonesia.

Substansi ideologis dan makna strategis Pembentukan dan Penyusunan Negara Indonesia dan Pemerintah Negara Indonesia memiliki akar basis dan mempunyai dasar doktrin. Berbasis dan berdasar pada keinginan luhur dan mulia serta pada kemauan kuat dan keras untuk mencapai dan menuju Tujuan Nasional Negara Indonesia. Terbangun dan menumbuh kesetiaan dan ketaatan pada kebijakan dan agenda untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas Tujuan Nasional. Keseluruhan Nilai-Nilai Prinsipil Ideologis Pembentukan dan Penyusunan Negara Indonesia diletakkan, diorganisasikan, diselenggarakan, dan diarahkan untuk Tujuan Nasional.

Ideologi Pembentukan, Penyusunan, dan Penyelenggaraan Negara Indonesia didasarkan pada satu kesatuan utuh Nilai-Nilai Pancasila (Ideologi dan Falsafah Pancasila). Ideologi dan Falsafah Pancasila, juga mendasari, menjiwai, menyemangati, mewarnai, memaknai, menyinari, dan menerangi keseluruhan amanat dan ketentuan materi Pembukaan UUD Tahun 1945. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi, Dasar, dan falsafah Negara Indonesia terkandung dan tertera jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila tersebut sebagaimana didasari, dijiwai, disemangati, diisi, dan dimaknai oleh dan dengan Pidato Bung Karno yang diucapkan dan disampaikan dalam Sidang tanggal 1 Juni 1945.

Keseluruhan atmosfir dan substansi serta narasi Nilai-Nilai Pancasila sebagaimana yang ada dalam Pidato Bung Karno, pada dasarnya berasal dan bersumber serta lahir dan tumbuh dari dinamika dan dialektika kenyataan dan kemajuan sosial dan kultural Masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Presiden RI Jokowi sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI yang menetapkan bahwa tanggal 1 Juni menjadi dan sebagai Hari Lahir Pancasila. NKRI juga melalui Keppres RI Jokowi telah menetapkan bahwa tanggal 1 Juni setiap tahun menjadi dan sebagai Hari Libur Nasional Negara Indonesia. Masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia senantiasa memperingati Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni setiap tahun.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita