Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Politik Bernegara Membangun Negara Pancasila Indonesia Yang Demokratis Konstitusional Berdasarkan UUD Tahun 1945

Keseluruhan perspektif pemikiran dan berdasarkan pertimbangan ideologis dan strategis konstitusional Negara Indonesia, maka pada dasarnya semakin menunjukkan dan mengukuhkan Paradigma Negara Indonesia (NKRI) sebagai Negara Pancasila (Negara Pancasila Indonesia). Paradigma beserta konstruksi, substansi, dan narasi Negara Pancasila Indonesia, pada dasarnya dan sesungguhnya adalah Negara Kesatuan Berbentuk Republik atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Ideologi dan Falsafah Pancasila. Negara Pancasila Indonesia – senantiasa dan semakin memastikan, mengukuhkan, menumbuhkan, dan memajukan keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia yang harus berdasarkan Pancasila.

Kualitas keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin Demokratis dan Konstitusional. Perspektif amanat dan ketentuan tersebut pada dasarnya meletakkan dan mengharuskan Negara Indonesia dibentuk, disusun, dan diselenggarakan secara dan dengan Demokratis dan Konstitusional. Perspektif tersebut menjadikan dan mengembangkan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia tetap berbasis, bersisi, dan berorientasi pada Kedaulatan Rakyat berlandaskan Konstitusi UUD Tahun 1945. Bagi dan Demi Indonesia Untuk Semua ; Bagi dan Demi Semua Untuk Indonesia.

Prinsip-prinsip dasar dan utama kualitas Penyelenggaraan Negara Indonesia yang berbasis pada Kedaulatan Rakyat – mesti ditandai, dimaknai, dikuati, dan dikonfirmasi melalui sejumlah hal. Misalnya terselenggaranya kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkala, absah, demokratis, dan konstitusional. Terbangunnya, terkonsolidasinya, dan terlembaganya Institusi-Institusi Kenegaraan yang operasional, fungsional, kredibel, profesional, akuntabel, efektif, dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Tumbuhnya dan berkembangnya dinamika dan dialektika Gerakan Check and Balances yang kondusif, stabil, efektif, dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Juga tumbuhnya dan berkembangnya Gerakan Civil Society dan Media Massa. Terbangunnya dan majunya kualitas dan integritas Sistem Presidensial dalam konteks dan kerangka Penyelenggaraan Negara secara demokratis dan konstitusional.

Spritualitas dan kohesivitas membangun dan memajukan Negara Indonesia mesti selalu berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia dan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia. Berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional untuk berfungsi ideologis dan strategis. Terutama dan terinti untuk mendasari, menjiwai, menyemangati, memaknai, menyinari, menerangi, dan menuntuni Penyelenggaraan Negara Indonesia. Perihal tersebut melalui pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia. Sehingga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan, dan menumbuhkan Nilai-Nilai Pancasila.

Pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan, dan mengukuhkan amanat, ketentuan, dan prinsip-prinsip dasar Demokrasi dan Konstitusi (Demokrasi Konstitusional). Keseluruhan ekosistem Pancasila dan Demokratis Konstitusional mesti selalu dan semakin memaknai, mewarnai, dan menguati atmosfir pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia. Relasi ideologis dan strategis tersebut harus semakin teruji, terbukti, dan terkonfirmasi dalam keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia.

Politik Bernegara Indonesia berhakekat, berintikan, berarah, dan bertujuan membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia. Intisarinya adalah Politik Bernegara yang membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional. Jiwa semangat moral dan dasar etos doktrin Politik Bernegara adalah Politik Pintu, Jendela, dan Jalan Peradaban Bergotongroyong yang sepenuhnya dan sejatinya Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berkesatuan, Berkerakyatan, Berkeadilan. Politik Bernegara Indonesia adalah Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional. Kemudian Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional adalah Politik Bernegara Indonesia.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita