Tangkap Pencuri Kabel, GM PLN Beri Reward Kapolres Gresik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo mengapresiasi keberhasilan Polres Gresik bersama Polres Mojokerto Kota dalam meringkus komplotan pencuri kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah itu.
Sebelumnya, komplotan pencuri tersebut sudah beraksi di dua kabupaten yakni, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.
Di Gresik, komplotan pencuri itu di ringkus oleh Satuan Reserse Dan Kriminal sekitar sebulan lalu, di parkiran hotel Batik, Gresik. Empat tersangka dapat diamankan beserta kendaraannya berpelat nomor Jawa Barat.
Apresiasi itu disampaikan langsung Agus Kuswardoyo kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria bertempat di ruang Majapahit, PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya. Selasa (1/8/2023)
Dalam sambutannya, GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim, Agus Kuswardoyo mengucapkan, banyak terimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka komplotan pencurian kabel berasal dari Cilegon pada bulan Juli 2023.
“Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan kabupaten Mojokerto Kota membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu,” ucap Agus.
Lebih lanjut terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT. PLN dan Kepolisian.
“Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.
Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya. (Irwan_kanalindonesia.com)