Pembuang Bayi di Menganti Gresik Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa

ARSO 02 Sep 2023 KANAL GRESIK
Pembuang Bayi di Menganti Gresik Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Warga Desa Gading Waru Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki yang baru di lahirkan.

Bayi nahas yang dibuang orang tua kandungnya, di depan pondok Al-Hikmah itu, diduga kuat, hasil hubungan gelap.

Dari serangkaian penyelidikan, kini Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi itu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua orang tua bayi tersangka laki-laki berinisial BP (24 ) warga Menganti dan pacarnya tersangka perempuan UD (22 ) warga Bangkalan. Si ibu masih berstatus mahasiswa.

Awal mulanya ketika tersangka menjalin hubungan asmara sejak sekira 2 tahun yang lalu. Selanjutnya kedua tersangka sering melakukan hubungan seksual, hingga salah satu tersangka yang perempuan UD hamil hingga 7 bulanan.

Setelah itu saat kedua tersangka sedang berada dirumah tersangka BP tersangka UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki – laki di kamar mandi rumah tersangka BP.

Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari – ari bayi tersebut.

“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al – Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” tegasnya saat ditanya di Mapolres Gresik, Sabtu, (02/09/2023).

Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi Pondok. Sesampainya di lokasi pondok, kemudian kedua tersangka menempatkan bayi tersebut didepan pintu masuk ponpes tersebut.

Setelah itu tersangka BP menggunakan handphone UD menghubungi pihak pengurus ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi di depan ponpes. Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, oleh tersangka BP komunikasi handphone tersebut ditutup.

Proses penangkapan bermula anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki – laki di Pondok Pesantren Al – Hikmah.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa ada orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut.

“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa benar kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi atas nama BP dan UV di Pondok Pesantren Al – Hikmah. Kemudian oleh team anggota reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit handphone, satu buah gunting, sarung, selembar kertas bertulisan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tukasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)