Selanjutnya, pendekatan ini memerlukan kolaborasi multidisiplin antara teknisi, profesional medis, dan pihak manajemen. Dengan demikian, strategi pemeliharaan bukan hanya berfokus pada teknis, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain seperti ergonomi, interaksi manusia-alat, dan biaya. Tentu saja, pendekatan semacam ini membutuhkan investasi waktu dan sumber daya, namun bila diterapkan dengan konsisten, akan menghasilkan efisiensi biaya dalam jangka panjang dan kualitas layanan yang jauh lebih baik. Inovasi dalam pemeliharaan alat medis sejatinya merupakan bagian integral dari upaya penyempurnaan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) memegang peran penting dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam hal pengelolaan alat kesehatan. Sebagai institusi yang berwenang memberikan sertifikasi akreditasi, LAFKI melalui surveiornya tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga bimbingan dan pembinaan kepada rumah sakit untuk mencapai standar kualitas yang diharapkan. Bimbingan dan pembinaan ini menjadi langkah proaktif dalam mencegah kesalahan medis dan memastikan penggunaan alat kesehatan yang tepat serta aman.
LAFKI, sebagai institusi pemantau dalam sektor kesehatan, melalui lentera pengawasannya yang dikenal sebagai surveior, memegang peran krusial dalam memberikan arahan serta pendampingan terhadap rumah sakit dalam konteks pengelolaan alat kesehatan. Teori manajemen kualitas Total Quality Management (TQM) oleh Deming mengajarkan bahwa kontrol kualitas harus dilakukan secara berkesinambungan dengan pendekatan yang holistik. Mengacu pada hal tersebut, intervensi LAFKI bukan hanya menjadi kontrol eksternal, tetapi juga sebagai stimulan bagi rumah sakit untuk secara proaktif mempertajam kualitas dan keamanan peralatan yang dimiliki.
Menyusuri lebih dalam, konsep ‘Continuous Improvement’ dari Kaizen—yang berasal dari tradisi Jepang dalam peningkatan kualitas—juga sejalan dengan fungsi LAFKI. Dengan pendekatan ini, setiap aspek, termasuk alat kesehatan, dilihat sebagai elemen yang dapat ditingkatkan, dan membutuhkan evaluasi periodik. Dalam hal ini, surveior LAFKI tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mentor yang membimbing rumah sakit untuk selalu berada dalam lintasan perbaikan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan bukan hanya memenuhi standar saat ini, tetapi juga siap untuk menyesuaikan diri dengan standar yang lebih tinggi di masa depan.
Peran surveior LAFKI bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mentor dan pendamping bagi rumah sakit dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan alat kesehatan. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan rumah sakit akan lebih terbuka dalam menerima saran dan masukan, serta lebih termotivasi untuk melakukan perbaikan dan inovasi. Keamanan dan kualitas alat kesehatan merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kerjasama antara LAFKI dan rumah sakit menjadi kunci dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
