Polrestabes Semarang Tangkap 32 Pelaku Curanmor

Polrestabes Semarang Tangkap 32 Pelaku Curanmor

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM – Polrestabes Semarang dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2023 berhasil menangkap 32 tersangka atas 33 kasus curanmor selama 20 hari mulai Agustus hingga September 2023

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan 33 kasus itu terdiri dari pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Dari jumlah itu, 18 di antaranya kasus curat dan enam kasus curas. Polisi juga menyita 34 kendaraan roda dua dan satu mobil,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, modus para tersangka saat melakukan aksinya bervariasi. Mulai dari merusak menggunakan kunci T sampai memotong kerangka motor lalu dijual secara terpisah.

“Modus operandi saat ini marak, kita bisa lihat motor dipreteli kemudian dijual tidak utuh terpisah untuk menghindari deteksi petugas,” jelasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kendaraannya agar dilakukan penguncian double.

Bahkan dia pun juga mewanti-wanti kepada orang yang memiliki niat mencuri untuk mengurungkan aksinya.

“Kota Semarang mempunyai CCTV lebih dari 50.000 yang tersambung di Command Center Polrestabes Semarang. Pastinya hal ini akan mempermudah kepolisian untuk mengungkap kejahatan,” ujarnya.

Dia menuturkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor karena dicuri nanti akan diberitahu dan silahkan diambil di Polrestabes Semarang.

“Untuk masyarakat yang kehilangan motor, silahkan dilakukan pengecekan, apabila benar langsung ke Polrestabes Semarang dengan membawa persyaratan untuk mengambil motornya dengan gratis,” pungkasnya. (ndi)