JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dedi Risdiyanto, satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/10/2023).
Tersangka dimaksud ialah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang tersangka yaitu Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) serta Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Asep mengungkapkan peran dari Dedi Risdiyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dedi Risdiyanto juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com