PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil dua perangkat Desa Sawoo, untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) periwayatan atau penyegelan tanah, Kamis(30/11/2023).
Kepala Seksie Intelijen(Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com mengatakan,”hari ini kami panggil dua perangkat desa Sawoo untuk melengkapi kekurangan saksi, masih ada keterangan yang kurang dan masih ada yang perlu kita tambahkan,”ucapnya.
Kedua perangkat tersebut yaitu sekretaris desa Suyitno dan Kaur Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi.
Dengan mengendarai sepeda motor kedua perangkat tersebut datang sekitar pukul 13.00 WIB langsung masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari untuk menjalani pemeriksaan dan keluar sekitar pukul 14.30 WIB.
“Masih kita konfrontir dengan alat bukti yang ada,”terang Agung.
Dikatakan Agung, dari hasil yang diperoleh penyidikan tersebut, baik saksi, alat bukti dan keterangan ahli, pihaknya akan melakukan rapat tim.
“Dari yang kita peroleh dari penyidikan ini, baik saksi, alat bukti dan keterangan saksi ahli baru kita bisa menyimpulkan,”tegasnya.
Ditanya terkait dengan penetapan tersangka, Agung mengatakan,” ya nanti semoga dalam waktu dekat dan secepatnya, kita juga berharap juga seperti itu,’pungkasnya. (KIcom)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com